Sabtu, 27 November 2010

Warga negara dan Hukum di Indonesia

Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memuliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Warga negara yang baik dan bijak ialah warga negara yang taat akan hukum yang berlaku. Karena hukum harus selalu ditegakkan kepada setiap warga negara dengan tidak membedakan golongan, ras ataupun kelompok-kelompok lainnya agar tidak terjadi banyak kekacauan yang melanda suatu negara. Jika hukum benar-benar ditegakkan sebagaimana mestinya, maka suatu negara akan tumbuh berkembang dengan baik, begitu pula sebaliknya. Karena hukum merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan dan diperhitungkan demi kemajuan suatu bangsa dan negara.

Akhir-akhir ini banyak sekali kasus-kasus hukum di Indonesia yang kurang mengenakkan baik dari segi aparat hukum, dan orang yang menerima hukuman pun juga tidak mau menyatakan dirinya bersalah malah mencoba untuk mengelak dengan berbagai macam cara. Contohnya kasus mr.X, dia mencoba keluar dari rutan dengan alasan ingin bertemu keluarganya, dengan cara mebayar oknum aparat agar memperbolehkan ia keluar dari sel untuk sementara waktu. Namun hal itu segera terungkap, walaupun juga telah mencoreng nama baik aparat keamanan negara dan juga hukum yang ada di Indonesia.

Contoh diatas merupakan hal yang tidak baik, karena mencoba mengelak dan tidak mematuhi hukum yang berlaku di dalam negara Indonesia, padahal ia warga negara Indonesia dan merupakan pegawai negeri sipil yang seharusnya mengerti dan taat terhadap hukum yang berlaku.

Jadi, mulai sekarang kita harus taat hukum walaupun hanya dengan hal yang kecil. Dan membantu agar tidak terjadi kekacauan dimana-mana. Juga kita harus memperjuangkan jika kita tidak bersalah, karena tiap-tiap warga negara berhak atas perlindungan hukum. Juga pesan untuk aparat hukum, memang tidak mudah untuk menegakkan hukum di suatu negara, akan tetapi cobalah untuk berlaku adil dan tidak membela sebelah pihak sehingga terjadi kekacauan karena mereka merasa berat sebelah pihak. Dan untuk tersangka cobalah untuk mematuhi hukum yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar