Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Pitirim A. Sorokin menyatakan bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial.
Terdapat beberapa kriteria yang dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut :
Kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya. Kekayaan dapat digunakan sebagai alat untuk memiliki segala kebutuhan yang diperlukan .
Kehormatan
Ukuran kehormatan tidak terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini bisa didapat dari seberapa besar sesorang rela berkorban demi masyarakat di suatu wilayah. Semakin banyak yang ia berikan maka semakin disegani pula orang tersebut di lingkungan masyarakat.
Ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Kita bisa mendapatkan tahta lebih tinggi bila kita telah menyelesaikan pendidikan yang lebih tinggi, misalnya sarjana, doktor bahkan profesor sekalipun. Semakin tinggi tingkat pendidikan kita, maka akan semakin tinggi pula kedudukan kita.
Prinsip Persamaan Derajat
Prinsip Persamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.
Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Kita tidak boleh mengambil hak orang lain, jika kita melanggar hal tersebut maka kita akan dikenakan sanksi hukum yang telah berlaku di negara Indonesia. Kita juga dapat memperjuangkan hak kita jikalau suatu saat ada orang lain yang mengambil hak kita, karrena negara Indonesia adalah negara hukum.
Sikap menghormati ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Juga dalam stratifikasi sosial yang disebutkan di atas, itu tidak tepat penggunaannya karena dapat melanggar hak orang lain.
Jadi, jika kita adalah masyarakat golongan mampu ada baiknya kelebihan yang ada pada diri kita itu digunakan untuk membantu golongan yang dianggap lebih rendah dari kita, agar tercipta kerukunan dalam hidup bermasyarakat. Tidak digunakan sebagai sesuatu yang membuat kita sombong apalagi mengganggu hidup orang lain dengan merendahkan mereka dan merampas apa yang menjadi hak mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar